Pekerjaan

Buruh Ingin UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Sidang Rekomendasi Berjalan Alot

Ligapedia.news – Pemprov DKI masih menggelar sidang penetapan rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Sidang sudah berlangsung selama 5 jam, tapi belum ada keputusan.
Pantauan detikcom di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023), pukul 19.18 WIB, sidang terbatas masih berlangsung. Belum terlihat tanda-tanda dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), perwakilan pekerja, pengusaha, serta akademisi yang keluar dari gedung.

Dihubungi secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan hingga kini pembahasan soal rekomendasi masih berjalan alot.

“Ya (sidang masih berjalan alot),” kata Dedi saat dihubungi.
Dedi memberikan beberapa update soal selisih pendapat dari Dewan Pengupah DKI, Pengusaha, maupun Pekerja. Dia mengatakan angka selisih dari pemerintah dan pengusaha berbeda jauh dengan angka usulan dari pekerja.

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381

Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

 

source : DETIK.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *