Berita PopulerBerita Viral

Digerebek Mesum, Oknum Dosen dan Mahasiswi Dikeluarkan dari Kampus UIN Raden Intan Lampung

LIGAPEDIA.news – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas mengeluarkan oknum dosen dan mahasiswi tepergok mesum oleh warga. Keduanya dikeluarkan secara tidak hormat oleh pihak kampus.

Kronologi Oknum Dosen Dan Mahasiswi Kepergok Ngamar Barreng

Kasus asusila antara dosen dan mahasiswi ini berawal ketika SYH diketahui membawa VO ke rumah pribadinya pada Senin, (09/10/2023) lalu. Keduanya pun dipergoki warga saat akan keluar dari rumah menggunakan mobil.

Warga yang melihat keduanya pun langsung mengamankan keduanya dan melaporkan hal ini ke Ketua RT setempat.

Warga yang memergoki keduanya pun langsung menggiring keduanya untuk diamankan dan diserahkan kepada petugas Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang berjaga malam

Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan pasangan bukan suami istri tersebut.

“(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10/2023) kemarin.

Sebelum diberhentikan, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah dengan berbagai prosedur sehingga sampai pada keputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang,” ucapnya.

Anis mengungkapkan, perbuatan Oknum Dosen dan Mahasiswi tidak dapat ditolerir

lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan.

Disinggung soal informasi adanya mahasiswi lain yang juga kerap dibawa oleh oknum dosen ke rumahnya.

Anis mengaku sampai saat ini pihak kampus belum mendapatkan kabar terkait hal tersebut.

Untuk itu, lanjut Anis, UIN Raden Intan Lampung hanya fokus terhadap perbuatan kedua oknum yang mencemarkan nama baik kampus tersebut dengan memberikan sanksi pemecatan.

Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD ditangkap polisi saat lagi asik berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) malam.

Sumber : iNews Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *