UMKM Kuliner Binaan DKI yang Kantongi Sertifikat Halal Disebut Baru 5 Persen
LIGAPEDIA.news – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan, saat ini baru lima persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang kuliner binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Ismail, berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), peserta usaha Jakpreneur sudah mencapai 370.000, sedangkan 220.000 di antaranya pada bidang kuliner.
“Dari data itu ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI pernah menganggarkan untuk 5.000 pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2022.
Dengan demikian, Ismail mendesak Dinas PPUKM DKI memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur mendapatkan sertifikat halal dengan target satu tahun ke depan.
“Kita perlu bantu UMKM memenuhi ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar produk yang beredar disertifikasi,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, program itu harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM tahun 2024 mendatang, terlebih saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal.
“Maka dari itu, kami, komisi B meminta agar tahun 2024 ada bantuan sertifikasi halal para pelaku usaha UMKM,” ucap Ismail.
Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, ada 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal untuk periode 2015 hingga 2022.
Pemberian sertifikasi halal merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sedangkan tahun 2023, Pemprov DKI disebut melakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Sumber : megapolitan.kompas.com