Warga RI Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Siapkan Uang Segini
LIGAPEDIA.news – Apple baru meluncurkan seri iPhone terbaru yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15. Bagi warga RI yang tidak sabar ingin punya duluan, berikut adalah perhitungan harga dan biaya membeli iPhone 15 di luar negeri.
Tidak sedikit penduduk Indonesia yang rela mengantre di Apple Store luar negeri demi memiliki iPhone 15 duluan tanpa harus menunggu HP baru Apple tersedia resmi di Indonesia.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa harga barang impor termasuk iPhone ditentukan oleh banyak faktor.
Namun, ia menegaskan bahwa iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia selama pemilik barang memenuhi kewajiban pajaknya.
“Bayar berapa tergantung tarif bea masuk, tetapi yang jelas di Bea Cukai itu hanya menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impornya saja,” katanya.
Ada dua kemungkinan iPhone 15 masuk ke RI sebelum tersedia secara resmi. Warga RI bisa menerima kiriman iPhone 15 dari luar negeri atau pergi ke luar negeri dan membawa iPhone 15 pulang.
“Yang jelas kalau itu barang kiriman, sedapat mungkin mereka tunjukkan dong invoicenya mana, karena kan untuk menghitung bea masuk dan segala macam tergantung nilai transaksinya,” kata Nirmala.
Jika iPhone 15 dibawa pulang, pemiliknya juga harus melaporkannya karena harganya di atas US$ 500.
“Barang penumpang kan secara umum ada kelonggaran yang dibebaskan, nilainya US$ 500 per orang per kedatangan. Barang penumpang itu di luar barang tertentu, ya misalnya sepatu, tas, itu tarifnya 10 persen,” kata Nirmala.
Melansir laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenakan berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, ada juga PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor dan 20 persen untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.
Dalam catatan CNBC Indonesia pada November 2022 lalu, berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponsel US$ 799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.
- Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
- NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000
- Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
- BM = 7,5% x 11.410.000 = 916.875, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 916.000
- Nilai Impor (NI) = NP + BM
- NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
- PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.445.000
- Total tagihan menjadi BM + PPN = 2.361.000
Artinya, harga iPhone 15 termurah yang harganya US$799 (sekitar Rp 11.985.000), bea dan pajaknya mencapai Rp 2.361.000.
Berikut adalah harga iPhone 15 yang sudah diumumkan oleh Apple:
Harga iPhone 15 Pro Max
- iPhone 15 Pro Max 256GB: US$1.199 (Rp 18,5 juta)
- iPhone 15 Pro Max 512GB: US$1.399 (21,5 juta)
- iPhone 15 Pro Max 1TB: US$1.599 (24,5 juta)
Harga iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro 128 GB : US$ 999 (Rp 15,3 juta)
- iPhone 15 Pro 256 GB : US$1.099 (Rp 16,9 juta)
- iPhone 15 Pro 512 GB : US$ 1.299 (Rp 19,9 juta)
- iPhone 15 Pro 1 TB: US$ 1.499 (Rp 23 juta)
Harga iPhone 15 Plus
- iPhone 15 Plus 128 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
- iPhone 15 Plus 256 GB : US$ 999 (Rp 15,4 juta)
- iPhone 15 Plus 512 GB : US$ 1.119(Rp 17,2 juta)
Harga iPhone 15
- iPhone 15 128 GB : US$ 799 (Rp12,3 juta)
- iPhone 15 256 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
- iPhone 15 512 GB : US$ 1.099(Rp 16,8 juta)
Sumber : cnbcindonesia.com